Download File PDF Bulletin Dakwah al-Qalam no. 004/I : DISINI
File PDF tersebut bisa diprint pada kertas ukuran A4 secara timbal-balik
Siap untuk dicetak ulang, diperbanyak dan disebarluaskan untuk dakwah
KAJIAN UTAMA: PROSEDUR TAUBAT
Setelah kita mengetahui bahwa manusia adalah makhluq Allah yang tidak pernah luput dari dosa, dan bahwa Allah ‘azza wajalla adalah Maha Penerima Taubat; tentunya kita memiliki keinginan untuk bertaubat kepada Allah. Lantas, bagaimana cara bertaubat?
Perlu diketahui bahwa setiap manusia, mulai dicatat amal kebaikan dan keburukannya, sejak ia memasuki usia baligh. Dan kitab catatan amal setiap orang itu tidak pernah berhenti ditulis, kecuali ketika ia dalam keadaan tidur atau bila ia terkena sakit gila. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَبْرَأَ
"Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; anak kecil hingga ia balig, orang tidur hingga ia bangun dan orang gila hingga ia waras." [HR. Abu Dawud]
Maka hendaknya setiap orang memeriksa dosa apa saja yang pernah ia lakukan sejak usia baligh hingga sekarang; bukan untuk dikenang atau dibanggakan, melainkan untuk disesali dan ditaubati. Jangan sampai di akhirat kelak kita kaget melihat banyaknya catatan dosa kita selama di dunia.
وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فَيهِ وَيَقُولُونَ يَاوَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لاَيُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلاَكَبِيرَةً إِلآ أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَاعَمِلُوا حَاضِرًا وَلاَيَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا
"Dan diletakkanlah kitab (catatan amal), lalu kamu akan melihat orang-orang yang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: "Aduh celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatatnya; dan mereka dapati apa saja yang telah mereka kerjakan ada disitu. Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang jua pun". [QS al-Kahf 18:49]
Setelah kita mengetahui dosa-dosa apa saja yang pernah kita perbuat dari dahulu hingga sekarang, hendaknya kita mulai menyadari betapa buruknya dosa-dosa tersebut serta henyesali dengan sedalam-dalamnya kesalahan kita. Timbulnya rasa penyesalan ini adalah syarat mutlak untuk sah dan diterimanya taubat kita, bahkan merupakan hakikat dan esensi dari taubat itu sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
النَّدَمُ تَوْبَةٌ
"Penyesalan itu adalah taubat." [HR. Ibnu Majah]
Bila ada diantara dosa-dosa tersebut yang masih kita lakukan, segeralah berhenti dari melakukannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُوْلاَئِكَ يَتُوبُ اللهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Sesungguhnya taubat (yang diterima) oleh Allah ialah bagi orang-orang yang melakukan kejahatan lantaran kejahilan, kemudian bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima oleh Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." [QS an-Nisa' 4:17]
Sampai disini sesungguhnya taubat kita sudah dianggap sah, tetapi masih ada beberapa proses lagi untuk menyempurnakannya. InsyaAllah akan kita bahas dalam kajian-kajian selanjutnya.
FATWA
Obat Pencegah Haid
Pertanyaan:
Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita.
Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu.
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak ada bahaya (dalam syari’at) dan tidak boleh mendatangkan bahaya (tanpa alasan yang benar)”
Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh.
Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.”
Sumber:
Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416.
HIKMAH
Anggota Badan Terbaik dan Terburuk
Luqman al-Hakim adalah seorang budak Habsyi dan tukang kayu. Suatu hari tuannya menyuruhnya, “Sembelihlah untuk kami kambing ini!” Luqman pun menyembelihnya. Tuannya berkata, “Bawakanlah bagian yang terbaik dari kambing itu.” Lalu Luqman membawakan lidah dan hati. Selang beberapa lama, majikannya menyuruh lagi, “Bawakanlah bagian yang paling kotor dari kambing itu!” Maka lagi-lagi Luqman mengambilkan lidah dan hatinya. Hal ini membuat tuannya bertanya, “Kuperintahkan kamu untuk membawakan dua bagian yang terbaik dari kambing, maka kamu mengambilkan hati dan lidah. Kemudian kuperintahkan untuk membawakan dua bagian yang terburuk darinya, ternyata kamu juga mengambilkan hati dan lidah.” Luqman al-Hakim pun menjawab, “Sesungguhnya tiada suatu bagian pun yang lebih baik daripada hati dan lidah, jika keduanya baik dan tidak ada suatu bagian pun yang lebih buruk dari keduanya jika keduanya itu buruk.”
[Ibnu Katsir : 1990 : III : 427]

No comments:
Post a Comment